Narative.id Jawa Timur · Network of Local News
ADVERTISEMENTtes4
Hukum & Keamanan

Dua Terduga Perampok Toko Emas di Jember Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Bali

Polisi menangkap dua terduga perampok Toko Emas Murni Jember di Banyuwangi saat menuju Bali, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin bersama jajaran menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan perampokan Toko Emas Murni di Mapolres Jember, Jumat (23/10/2026).
Kapolres Jember AKBP Alaiddin bersama jajaran menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan perampokan Toko Emas Murni di Mapolres Jember, Jumat (23/10/2026). · Foto: Bidhumas Polda Jatim / Polres Jember

NARATIVE.ID, JEMBER — Dua terduga pelaku perampokan Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi saat hendak melarikan diri ke Bali. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Banyuwangi, kurang dari 24 jam setelah perampokan terjadi pada Kamis (22/10/2026).

Kapolres Jember AKBP Alaiddin mengatakan, kedua tersangka ditangkap ketika menumpang kendaraan travel menuju Bali. Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan kepolisian menelusuri keberadaan mereka.

“Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat jajaran Satreskrim Polres Jember bersama tim yang terlibat dalam pengejaran,” kata Alaiddin dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (23/10/2026), sebagaimana dikutip dari Tribratanews Polri.

Dalam peristiwa tersebut, seorang pemilik toko berusia sekitar 70 tahun dan anaknya yang berusia 50 tahun mengalami luka akibat serangan senjata tajam. Keduanya masih menjalani perawatan medis.

Polisi menyebut kerugian akibat perampokan diperkirakan mencapai Rp300 juta. Barang yang diambil berupa mata uang asing, bukan perhiasan emas.

Berdasarkan penyelidikan sementara, aksi tersebut diduga berkaitan dengan persoalan utang sekitar Rp80 juta. Polisi masih mendalami motif dan pembagian peran kedua tersangka.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk mobil, pisau, pakaian, dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Kedua tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Proses penyidikan masih berlangsung.

Rekomendasi Video

Dipilih otomatis sesuai topik · geser →
Moh. Fadli Nizami P, S.IP
Moh. Fadli Nizami P, S.IP
Reporter / Redaksi Narative.id Jawa Timur

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Berita Terkait

BERITA TERBARU DARI JARINGAN NARATIVE.ID

ADVERTISEMENT
KristiantoADVERTISEMENT