Narative.id Jawa Timur · Network of Local News
ADVERTISEMENTtes4
Ekonomi & Usaha

1.000 Buruh FSPMI Turun ke Surabaya, Upah 2027 hingga Perlindungan PHK Jadi Sorotan

Sekitar 1.000 buruh FSPMI Jatim akan menggelar aksi di Surabaya pada 1 Oktober 2026 dengan tuntutan terkait upah 2027, PHK, jaminan sosial, outsourcing, pajak pekerja, dan K3.
1.000 Buruh FSPMI Turun ke Surabaya, Upah 2027 hingga Perlindungan PHK Jadi Sorotan
NARATIVE.ID, Surabaya – Sekitar 1.000 buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi di Surabaya, Kamis (1/10/2026). Namun, aksi tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan upah. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim membawa agenda yang mencakup perubahan regulasi ketenagakerjaan, perpajakan pekerja, perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga keselamatan dan kesehatan kerja.

FSPMI menyebut massa aksi berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang hingga Banyuwangi. Massa akan terlebih dahulu berkumpul di Jalan Frontage A Yani, depan Royal Plaza Surabaya, sekitar pukul 12.00 WIB untuk konsolidasi dan orasi.

Setelah itu, massa dijadwalkan bergerak menuju Kantor DPRD Jawa Timur di Jalan Indrapura dan selanjutnya ke Kantor Gubernur Jawa Timur. Rencana pergerakan massa tersebut berpotensi memengaruhi kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan yang dilalui.

Ketua DPW FSPMI Jatim Jazuli mengatakan aksi di Jawa Timur merupakan bagian dari aksi serentak FSPMI di berbagai daerah di Indonesia.

Salah satu agenda utama yang dibawa adalah percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan baru. FSPMI meminta DPRD Jatim meneruskan rekomendasi tersebut kepada DPR RI melalui Panja Komisi IX.

FSPMI mengaitkan tuntutan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada 31 Oktober 2024. Dalam perkara tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan sejumlah aspek ketenagakerjaan.

“Untuk tuntutan nasional, FSPMI mendorong percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang baru,” kata Jazuli, Selasa (29/9/2026).

Selain regulasi ketenagakerjaan, FSPMI menempatkan kebijakan perpajakan pekerja sebagai salah satu tuntutan nasional.

Mereka meminta Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan menjadi sekurang-kurangnya Rp10 juta per bulan. FSPMI juga meminta penghapusan pajak atas pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT), serta evaluasi Tarif Efektif Rata-rata (TER).

FSPMI juga meminta perubahan perlakuan pajak penghasilan terhadap pekerja perempuan yang telah menikah dan/atau memiliki tanggungan.

Tuntutan lainnya menyangkut pesangon. FSPMI menolak penerapan pengali pesangon 0,5 dan meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut.

Di sektor alih daya, FSPMI meminta revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Regulasi tersebut saat ini berstatus berlaku dan mengatur antara lain batasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, kewajiban perizinan serta pencatatan perjanjian, dan pengawasan ketenagakerjaan.

Upah 2027 menjadi agenda utama Jatim
Untuk tingkat Jawa Timur, persoalan upah menjadi salah satu tuntutan yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah.

FSPMI meminta UMP Jatim 2027 ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar kebutuhan hidup layak (KHL) yang mereka klaim berada di angka Rp3,5 juta.

Serikat pekerja tersebut juga mengusulkan kenaikan UMK Jatim 2027 sebesar 7,5 hingga 9 persen dibandingkan UMK 2026. Selain itu, FSPMI meminta UMSP Jatim 2027 sebesar 5 persen dari UMP 2027 dan UMSK Jatim 2027 sebesar 5 persen dari UMK 2027.

Angka-angka tersebut merupakan tuntutan FSPMI, bukan keputusan pemerintah mengenai besaran upah 2027.

Selain upah, FSPMI mendesak DPRD dan Pemprov Jatim membahas Raperda Jaminan Pesangon Jawa Timur serta menerbitkan Pergub tentang optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial pekerja/buruh.

Mereka juga meminta pembentukan Satgas Pencegahan PHK dan Perlindungan Hak Buruh yang mengalami PHK.

Kecelakaan kerja ikut menjadi sorotan
Persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi bagian dari agenda aksi. FSPMI meminta pemerintah memperkuat pengawasan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan.

Salah satu kasus yang mereka soroti adalah kecelakaan kerja di PT Great Wall Steel, Jalan Brigjend Katamso, Janti, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

FSPMI meminta aparat dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan K3 dan aturan ketenagakerjaan.

Jika pemeriksaan dan proses hukum nantinya menemukan pelanggaran, FSPMI meminta pihak yang bertanggung jawab dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, aksi 1 Oktober tidak hanya membawa isu kenaikan upah, tetapi juga menempatkan sejumlah persoalan ketenagakerjaan—mulai dari kepastian regulasi, perpajakan pekerja, outsourcing, pesangon, PHK, jaminan sosial hingga K3—sebagai agenda yang diminta mendapat respons pemerintah dan DPRD Jatim.

FSPMI berharap aspirasi tersebut dapat diterima DPRD Jatim dan Pemprov Jatim untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah pusat maupun DPR RI sesuai kewenangannya.

Rekomendasi Video

Dipilih otomatis sesuai topik · geser →
PRAYITNO
PRAYITNO
Reporter / Redaksi Narative.id Jawa Timur

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Berita Terkait

BERITA TERBARU DARI JARINGAN NARATIVE.ID

Sucy Sanggar PSB ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KristiantoADVERTISEMENT