Narative.id Jawa Timur · Network of Local News
ADVERTISEMENTtes4
Kebijakan & Politik

KSPI Jatim Sambut UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Minta Aturan Turunan Tak Pangkas Hak Buruh

KSPI Jawa Timur menyambut pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, namun meminta aturan turunannya tetap menjamin hak buruh, terutama terkait outsourcing, PHK, pesangon, dan upah.
Sekretaris Perda KSPI Jawa Timur Jazuli menyampaikan sikap buruh terkait pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Sekretaris Perda KSPI Jawa Timur Jazuli menyampaikan sikap buruh terkait pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. · Foto: Dok. KSPI Jawa Timur
NARATIVE.ID, Jawa Timur - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur menyambut pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang oleh DPR RI dan pemerintah pada 6 Oktober 2026. Namun, serikat buruh mengingatkan pekerjaan belum selesai.

KSPI Jatim menilai substansi undang-undang tersebut masih perlu dikaji secara menyeluruh. Hingga kini, organisasi buruh mengaku belum menerima naskah final UU dan baru mempelajari draft yang tersedia.

Sekretaris Perda KSPI Jawa Timur Jazuli mengatakan, pengesahan aturan tersebut setidaknya mengakhiri kekhawatiran buruh terhadap kemungkinan berlarutnya pembahasan hingga pemerintah kembali menerbitkan Perppu seperti yang pernah terjadi pada era Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kami merasa sedikit lega dan senang. Mengingat kekhawatiran kita kalau ini tidak segera disahkan dan pemerintah akan menerbitkan Perppu seperti era Undang-Undang Cipta Kerja dulu," kata Jazuli.

Menurut Jazuli, sejumlah aspirasi buruh telah diakomodasi dalam pembahasan UU tersebut, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah hubungan kerja, khususnya penerapan sistem outsourcing. KSPI menilai UU baru memberikan batasan terhadap jenis pekerjaan yang dapat dialihkan kepada perusahaan penyedia tenaga kerja.

"Termasuk mengenai sistem hubungan kerja outsourcing, tidak semua jenis pekerjaan itu boleh di-outsourcing. Termasuk outsourcing di BUMN, penerapannya juga harus lebih manusiawi dan tidak bisa dialihkan kepada pihak swasta lain," ujar Jasuli Rabu 7 Oktober 2026.

Selain outsourcing, mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi perhatian lain. KSPI menilai adanya penguatan mekanisme perundingan dan keterlibatan pemerintah dapat memberikan kepastian lebih besar bagi pekerja ketika terjadi PHK.

Begitu pula dengan persoalan pesangon. Jazuli berharap ketentuan tersebut nantinya benar-benar dapat diterapkan sehingga pekerja yang kehilangan pekerjaan memperoleh haknya tanpa harus menempuh proses panjang.

"Jaminan pesangon ini kalau benar-benar nanti terimplementasi, tentu buruh setelah ter-PHK tidak lagi harus berjuang, harus berdemonstrasi, harus melakukan upaya hukum di dinas tenaga kerja, di pengadilan, bahkan sampai Mahkamah Agung," jelasnya.

Di sektor pengupahan, KSPI juga menyoroti kembalinya peran Dewan Pengupahan. Menurut Jazuli, ketentuan tersebut membuka ruang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan upah minimum.

"Dengan undang-undang yang baru ini Dewan Pengupahan dikembalikan. Artinya pemerintah daerah diberikan hak dan keleluasaan untuk menetapkan upah minimum," katanya.

KSPI juga menaruh perhatian pada kewajiban penetapan upah minimum sektoral serta penggunaan standar kebutuhan hidup layak sebagai salah satu dasar dalam penetapan upah minimum provinsi.

Meski menyambut pengesahan UU tersebut, KSPI Jatim belum ingin memberikan penilaian final sebelum memperoleh dan mempelajari naskah UU secara utuh.

Jazuli menegaskan, perhatian serikat buruh kini bergeser dari proses legislasi menuju tahap implementasi. Aturan turunan seperti peraturan pemerintah maupun keputusan menteri dinilai akan menentukan sejauh mana perlindungan dalam UU benar-benar dirasakan pekerja.

"Pengawalan aturan organik atau aturan turunannya ini menjadi konsentrasi kita saat ini. Jangan sampai aturan-aturan teknis ini justru mengebiri aturan-aturan dalam undang-undang yang sifatnya prinsip," pungkasnya.

Rekomendasi Video

Dipilih otomatis sesuai topik · geser →
Prayitno
Prayitno
Reporter / Redaksi Narative.id Jawa Timur

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Berita Terkait

BERITA TERBARU DARI JARINGAN NARATIVE.ID

Sucy Sanggar PSB ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KristiantoADVERTISEMENT