Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur menilai tingginya luasan karhutla perlu menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah, terutama instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan kawasan hutan.
Manager Kampanye WALHI Jatim, Lucky Wahyu, mengatakan data yang dihimpun dari Sistem Pemantauan Karhutla (SIPONGI) Kementerian Kehutanan dan data mandiri Nusantara Atlas menunjukkan Jawa Timur mencatat luasan kebakaran terbesar di Pulau Jawa.
"Per Agustus 2026, luas hutan dan lahan yang terbakar di Jawa Timur mencapai 10.835 hektare. Ini menjadi yang tertinggi di antara enam provinsi di Pulau Jawa," kata Lucky saat diwawancarai, Selasa (20/10/2026).
Data yang dihimpun WALHI menunjukkan, luasan kebakaran di Jawa Barat mencapai 1.852 hektare, Jawa Tengah 947 hektare, sedangkan Banten tercatat 8 hektare pada periode yang sama.
Selain luasan kebakaran, WALHI juga menyoroti sebaran titik panas atau hotspot yang masih ditemukan di berbagai wilayah Jawa Timur. Hingga Oktober 2026, organisasi lingkungan tersebut mencatat lebih dari 138 titik panas. Kabupaten Malang menjadi salah satu wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 20 titik.
Temuan itu menjadi perhatian karena kebakaran tidak hanya berkaitan dengan kondisi cuaca dan musim kemarau, tetapi juga membutuhkan evaluasi terhadap pengawasan kawasan hutan, kesiapsiagaan, serta langkah pencegahan di tingkat tapak.
WALHI Minta Pengelolaan Hutan Dievaluasi
Lucky menilai tingginya luasan karhutla perlu dilihat dalam konteks pengelolaan kawasan hutan. Menurut dia, sebagian kawasan yang terbakar merupakan wilayah hutan yang berada dalam pengelolaan negara.
"Dari total 10.835 hektare lahan yang terbakar, kawasan hutan yang terbakar itu termasuk dalam kawasan hutan yang dikelola oleh negara. Artinya, kami menganggap ada persoalan dalam pengelolaan hutan negara," ujarnya.
Atas kondisi tersebut, WALHI Jatim menilai Kementerian Kehutanan perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai kewenangannya. Evaluasi juga dinilai perlu mencakup Dinas Kehutanan Jawa Timur, Perum Perhutani, serta pihak terkait lainnya yang terlibat dalam pengelolaan kawasan hutan.
"Yang perlu dimintai pertanggungjawaban tentunya Kementerian Kehutanan, karena kementerian ini memiliki kewenangan dalam penguasaan hutan, kemudian Dinas Kehutanan Jatim, Perhutani, dan turunannya," tutur Lucky.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian WALHI terhadap tata kelola hutan. Penetapan tanggung jawab atas kejadian kebakaran tertentu tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap lokasi, penyebab kebakaran, status kawasan, serta kewenangan masing-masing pihak.
Pengetahuan Lokal Dinilai Penting
WALHI juga mendorong pelibatan masyarakat dalam upaya pencegahan karhutla. Pengetahuan lokal warga dinilai dapat menjadi bagian penting dalam mendeteksi potensi kebakaran, memahami kondisi kawasan, dan mempercepat penanganan ketika api mulai muncul.
Menurut Lucky, kolaborasi perlu dibangun antara masyarakat, pemerintah, Perum Perhutani, serta pengelola taman nasional. Upaya pencegahan, kata dia, tidak cukup hanya mengandalkan penanganan ketika kebakaran sudah terjadi.
Pendekatan tersebut menjadi penting, terutama di wilayah yang memiliki kawasan hutan luas dan menghadapi risiko kebakaran saat musim kemarau. Pengawasan lapangan, kesiapan personel, sistem peringatan dini, dan keterlibatan warga perlu berjalan beriringan.
Meski angka kebakaran disebut mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun tertentu, WALHI mengingatkan bahwa kondisi tersebut tidak serta-merta menghilangkan risiko karhutla.
Besarnya luasan kebakaran di Jawa Timur hingga Agustus 2026 menjadi alasan perlunya evaluasi berkelanjutan. Pemerintah dan pengelola kawasan hutan perlu memastikan langkah pencegahan tidak hanya dilakukan secara reaktif, tetapi juga mampu mengurangi risiko kebakaran pada musim kemarau berikutnya.


▶
▶
▶
▶
▶
▶
▶






NARATIVE.ID · Ekonomi & Usaha
NARATIVE.ID · Teknologi & Kreatif
NARATIVE.ID · Pendidikan
NARATIVE.ID · Ekonomi & Usaha
Narative.id Lumajang · Olahraga
Narative.id Jawa Timur · Hukum & Keamanan

KOMENTAR (0)
MASUKDAFTAR