Narative.id Jawa Timur · Network of Local News
ADVERTISEMENTtes4
Hukum & Keamanan

Viral Video Dugaan Injak Al-Qur'an di Pamekasan, Pensiunan Guru Diamankan Polisi

Video TikTok yang diduga memperlihatkan seorang perempuan menginjak Al-Qur'an viral dan memicu reaksi ulama di Pamekasan. Pensiunan guru berusia 63 tahun tersebut diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah sejumlah tokoh masyarakat menempuh jalur hukum.
Polisi mengamankan Jumi Watik (63) di Polres Pamekasan menyusul viralnya video TikTok yang diduga memperlihatkan aksi menginjak Al-Qur'an.
Polisi mengamankan Jumi Watik (63) di Polres Pamekasan menyusul viralnya video TikTok yang diduga memperlihatkan aksi menginjak Al-Qur'an. · Foto: Polres Pamekasan / Istimewa.

NARATIVE.ID Pamekasan, – Viral video siaran langsung TikTok yang diduga memperlihatkan seorang perempuan menginjak-injak kitab suci Al-Qur'an memicu keresahan masyarakat di Kabupaten Pamekasan, Madura. Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian aparat kepolisian setelah menuai kecaman dari kalangan ulama dan tokoh masyarakat.

Perempuan berinisial lengkap Jumi Watik (63), yang diketahui merupakan pensiunan guru, diamankan jajaran Polres Pamekasan pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pengamanan dilakukan setelah video dari akun TikTok bernama JM Watik tersebut beredar luas di media sosial. Tayangan itu diduga memperlihatkan Jumi Watik menginjak Al-Qur'an saat melakukan siaran langsung bersama sejumlah rekannya.

Sebelum dibawa ke Polres Pamekasan, polisi bersama camat dan lurah setempat sempat mengupayakan mediasi dengan perwakilan ulama. Pertemuan tersebut berlangsung di Taman Cangkrukan.

Namun, upaya mediasi itu tidak berlanjut. Dengan mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), polisi kemudian membawa Jumi Watik ke Polres Pamekasan untuk menjalani penanganan lebih lanjut.

Perwakilan ulama, Munawir, menyatakan pihaknya bersama sejumlah tokoh masyarakat memilih menempuh jalur hukum atas dugaan tindakan yang dinilai menyinggung kesucian Al-Qur'an tersebut.

Munawir menyebut dugaan perbuatan dalam video itu bukan hanya terjadi sekali. Ia meminta kepolisian menindaklanjuti laporan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Ini malam ini kami bersama para ulama dan tokoh masyarakat berada di Polres Pamekasan, tepatnya di Satreskrim, untuk melaporkan sebuah akun yang diduga melakukan tindakan penistaan terhadap Al-Qur'an melalui siaran langsung TikTok," ujar Munawir.

Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat kepolisian.

Kasus ini menjadi perhatian karena penyebaran konten yang diduga menyinggung keyakinan masyarakat dapat memicu reaksi luas, terutama ketika beredar tanpa kejelasan konteks peristiwa.

Meski demikian, proses hukum tetap perlu mengedepankan pemeriksaan bukti digital, keterangan saksi, serta klarifikasi pihak yang bersangkutan untuk memastikan fakta sebenarnya.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan Jumi Watik maupun penetapan status hukumnya dari Polres Pamekasan.

Rekomendasi Video

Dipilih otomatis sesuai topik · geser →
ADVERTISEMENTpromo aplikasi inline berita
Prayitno
Prayitno
Reporter / Redaksi Narative.id Jawa Timur

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Berita Terkait

BERITA TERBARU DARI JARINGAN NARATIVE.ID

ADVERTISEMENT
KristiantoADVERTISEMENT