NARATIVE.ID Lumajang, – Kebiasaan membuang sampah sembarangan di Kota Surabaya kini memiliki konsekuensi finansial yang lebih besar. Bahkan, puntung rokok, tisu hingga sampah kecil yang dibuang tidak pada tempatnya bisa berujung denda administratif Rp 1 juta.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 45 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 14 September 2026. Aturan ini merupakan perubahan atas Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
Kebijakan tersebut mempertegas penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran kebersihan. Pemerintah Kota Surabaya tidak hanya menyasar pembuangan sampah dalam jumlah besar, tetapi juga kebiasaan kecil yang selama ini kerap dianggap sepele.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, M. Fikser, mengatakan peningkatan sanksi bertujuan menghentikan pelanggaran sekaligus memulihkan kualitas lingkungan.
"Ini merupakan upaya untuk menghentikan pelanggaran dan memulihkan kualitas lingkungan yang rusak serta agar masyarakat mematuhi peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," kata Fikser, Sabtu (7/11/2026).
Besaran denda ditentukan berdasarkan volume dan jenis pelanggaran. Untuk sampah dengan volume maksimal satu meter kubik, termasuk kantong plastik, tisu dan puntung rokok, pelanggar dikenai denda Rp 1 juta. Sementara sampah dengan volume lebih dari satu meter kubik dikenai denda Rp 3 juta.
Lokasi pelanggaran mencakup sungai, selokan, saluran air atau riol, trotoar hingga badan jalan.
"Untuk volume kecil atau sama dengan satu meter kubik seperti sampah kantong plastik, tisu, atau puntung rokok akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta. Apabila volumenya melebihi satu meter kubik denda melonjak menjadi Rp 3 juta," jelasnya.
Penindakan juga berlaku terhadap pembuangan sampah yang melampaui kapasitas di TPS, TPST maupun TPA. Namun, Fikser menjelaskan pengenaan denda dalam kategori tersebut disesuaikan dengan volume dan jenis pelanggarannya.
Tak hanya sampah rumah tangga, pembuangan puing atau sisa material bongkaran bangunan juga masuk dalam objek penindakan. Pelanggar yang membuang material gragal dengan volume kurang dari satu meter kubik dikenai denda Rp 1,5 juta. Jika melebihi satu meter kubik, dendanya mencapai Rp 3 juta.
Pemkot Surabaya juga mengatur larangan memasukkan sampah dari luar wilayah kota ke TPS, TPST maupun TPA tanpa izin tertulis wali kota.
Selain itu, pemilik gerobak yang membiarkan gerobaknya menumpuk di kawasan TPS atau TPST dapat dikenai denda Rp 1 juta. Penumpukan sampah di luar area landfill TPA dikenai denda Rp 3 juta.
Sementara itu, aktivitas pembakaran sampah secara terbuka atau open burning tanpa memenuhi persyaratan teknis pengelolaan lingkungan dikenai denda Rp 1,5 juta. Sanksi lebih besar juga disiapkan bagi pihak yang mengelola sampah hingga menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Fikser menyebut petugas pengawas DLH bersama tim yustisi akan melakukan penindakan langsung di lokasi kejadian. Identitas pelanggar akan diminta melalui KTP untuk proses penerbitan sanksi administratif sesuai ketentuan Perwali.
"Harapannya bukan untuk membebani masyarakat, melainkan agar masyarakat memiliki kesadaran dan ketakutan untuk tidak membuang sampah sembarangan. Aturan ini sudah resmi berjalan dan menjadi acuan baru bagi petugas di lapangan," pungkasnya.
Penerapan aturan ini menempatkan persoalan kebersihan bukan sekadar tanggung jawab petugas kebersihan atau pemerintah kota. Masyarakat juga dituntut bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan, mulai dari puntung rokok hingga limbah material bangunan.
(hri/bni)


▶
▶
▶







Narative.id Jawa Barat · Kebijakan & Politik
Narative.id Jawa Timur · Kebijakan & Politik
Narative.id Jawa Barat · Kebijakan & Politik
Narative.id Jawa Barat · Lingkungan & Bencana
Narative.id Malang · Kebijakan & Politik

KOMENTAR (0)
MASUKDAFTAR