Narative.id Jawa Timur · Network of Local News
ADVERTISEMENTtes4
Hukum & Keamanan

Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Penyalahgunaan Data Pribadi, NIK dan KK Bisa Dilaporkan

Ditres Siber Polda Jatim membuka hotline 08811043007 bagi masyarakat yang mengalami penyalahgunaan data pribadi, seperti NIK dan nomor KK. Warga juga diimbau tidak sembarangan membagikan data kependudukan maupun memperjualbelikan kartu SIM dan akun komunikasi menggunakan identitas orang lain.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim AKBP Daniel S. Marunduri mengimbau warga menjaga kerahasiaan NIK, nomor KK, dan identitas kependudukan lainnya.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim AKBP Daniel S. Marunduri mengimbau warga menjaga kerahasiaan NIK, nomor KK, dan identitas kependudukan lainnya. · Foto: ( Dok. Polda Jatim/Narative.id)

NARATIVE.ID Surabaya, – Masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan data kependudukan kini dapat melapor langsung ke Ditres Siber Polda Jawa Timur. Kepolisian menyediakan hotline khusus untuk menampung pengaduan terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), hingga data pribadi lainnya tanpa izin.

Warga yang mengalami atau mengetahui dugaan penyalahgunaan identitas dapat menghubungi nomor 08811043007. Selain itu, pengaduan juga bisa disampaikan melalui Posko Pengaduan Online.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim AKBP Daniel S. Marunduri mengatakan, laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Masyarakat yang merasa data pribadinya disalahgunakan dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Daniel, Sabtu (31/10/2026).

Daniel mengingatkan, masyarakat perlu lebih waspada dalam menjaga informasi kependudukan. NIK dan nomor KK merupakan data pribadi yang tidak boleh diberikan sembarangan, terutama kepada orang tidak dikenal atau pihak yang tidak memiliki kewenangan.

"Masyarakat juga diimbau tidak menyerahkan data kependudukan kepada pihak yang tidak dikenal atau pihak yang tidak memiliki kewenangan," tuturnya.

Selain persoalan kebocoran identitas, Polda Jatim juga menyoroti praktik jual beli kartu SIM dan akun komunikasi yang menggunakan data pribadi milik orang lain.

Daniel meminta masyarakat tidak terlibat dalam praktik tersebut karena penggunaan identitas orang lain tanpa hak berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data.

"Jangan membeli maupun memperjualbelikan kartu SIM dan akun komunikasi yang menggunakan data pribadi orang lain," pungkasnya.

Polda Jatim mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat membagikan data kependudukan, baik secara langsung maupun melalui layanan digital. Apabila merasa menjadi korban penyalahgunaan identitas, masyarakat dapat memanfaatkan saluran pengaduan yang telah disediakan.

Rekomendasi Video

Dipilih otomatis sesuai topik · geser →
ADVERTISEMENTpromo aplikasi inline berita
Prayitno
Prayitno
Reporter / Redaksi Narative.id Jawa Timur

KOMENTAR (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Berita Terkait

BERITA TERBARU DARI JARINGAN NARATIVE.ID

ADVERTISEMENT
KristiantoADVERTISEMENT